Pengertian Dan Fungsi K3 (Keselamatan Dan Kesehatan Kerja) - Pengertian K3 adalah bidang yang berhubungan dengan keselamatan, kesehatan, dan kesejahteraan manusia yang bekerja pada sebuah institusi ataupun lokasi proyek. Arti K3 (Kelamatan Dan Kesehatan Keselamatan Kerja) secara khusus dapat dibagi menjadi dua, yaitu :
Keselamatan Dan Kesehatan Kerja (K3) merupakan salah satu hal penting yang wajib diterapkan oleh semua perusahaan. Hal ini juga tertuang dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 pasal 87.
Dua hal yang sangat penting untuk mendapatkan tanggungan dan perlindungan dalam hubungannya dengan keselamatan dan kesehatan kerja, yaitu :
Pengaruh K3 diantaranya adalah terhadap : motivasi, produktifitas, kenyamanan, gairah, menekan terjadinya kecelakaan, ergonomi fisik , kesehatan fisik dan mental, memelihara sarana/ fasilitas/peralatan, mencegah kebakaran, mempertahankan kelestarian ekosistem, lingkungan yang sehat, dan lain-lain.
- 1. Pengertian K3 secara keilmuan : K3 merupakan ilmu pengetahuan dan penerapannya dalam upaya mencegah terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat kerja.
- 2. Pengertian K3 secara filosofis : suatu upaya yang dilakukan untuk memastikan keutuhan dan kesempurnaan jasmani dan rohani tenaga kerja pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya terhadap hasil karya dan budaya menuju masyarkat adil dan makmur.
Keselamatan Dan Kesehatan Kerja (K3) merupakan salah satu hal penting yang wajib diterapkan oleh semua perusahaan. Hal ini juga tertuang dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 pasal 87.
Tujuan Keselamatan Dan Kesehatan Kerja (K3)
- Melindungi tenaga kerja atas hak keselamatan dalam melakukan pekerjaan untuk kesejahteraan hidup dan meningkatkan produksi serta produktivitas nasional
- Menjamin keselamatan dan kesehatan orang lain yang berada ditempat dan sekitar pekerjaan itu
- Menjamin terpeliharanya sumber produksi dan pendayagunaannya secara aman,efisien dan efektif
- Khusus dari segi kesehatan, mencegah dan membasmi penyakit akibat kerja.
Fungsi Kesehatan Kerja menurut ILO (International Labor Organization)
- Melindungi pekerja terhadap kesehatan yang mungkin timbul dari pekerjaan dan lingkungan kerja
- Membantu pekerja menyesuaikan diri dengan pekerjaan baik fisik maupun mental serta menyadari kewajiban terhadap pekerjaannya
- Memperbaiki memelihara keadaan fisik mental maupun sosial pekerja sebaik mungkin.
Tujuan Dan Sasaran Dari Upaya Keselamatan Kerja
- Mencagah terjadinya kecelakaan
- Mencegah timbulnya penyakit akibat/pekerjaan
- Mencegah/mengurangi kematian
- Mencegah/mengurangi cacad tetap
- Mengamankan material, konstruksi, pemakaian, pemeliharaan bangunan-bangunan, alat-alat kerja, mesin-mesin, pesawat-pesawat, instalasi dsb
- Meningkatkan produktifitas kerja tanpa memeras tenaga kerja dan menjamin kehidupan produktifnya
- Mencegah pemborosan tenaga kerja, modal, alat dan sumber produktif lainnya sewaktu kerja dsb
- Menjamin tempat kerja yang sehat, bersih, nyaman dan aman sehingga dapat menimbulkan kegembiraan semangat kerja
- Memperlancar, meningkatkan dan mengamankan produksi, industri serta pembangunan.
Baca Juga : Alat Pelindung Diri (APD) Dalam K3 Beserta Fungsinya
Tujuan Utama Kesehatan Kerja
- Pencegahan dan pemberantasan penyakit-penyakit dan kecelakaan akibat kerja.
- Pemeliharaan dan peningkatan kesehatan dan gizi tenaga kerja.
- Perawatan dan efisiensi dan produktifitas tenaga kerja.
- Pemberantasan kelelahan tenaga kerja dan meningkatkan kegairahan serta kenikmatan kerja.
- Perlindungan masyarakat luas dari bahaya-bahaya yang mungkin ditimbulkan oleh produk-produk kesehatan.
Dua hal yang sangat penting untuk mendapatkan tanggungan dan perlindungan dalam hubungannya dengan keselamatan dan kesehatan kerja, yaitu :
- Resiko keselamatan kerja : aspek-aspek dari lingkungan kerja yang dapat menyebabkan kerusakan fisik tempat kerja , alat dan manusia yang dapat dirasakan dalam jangka pendek.
- Resiko Kesehatan kerja : aspek-aspek dari lingkungan kerja yang dapat menyebabkan kondisi tidak sehat pada pekerja yang dapat menimbulkan kerusakan atau kerugian baik fisik maupun psikis dalam jangka pendek dan waktu panjang.
Pengaruh Keselamatan Dan Kesehatan Kerja (K3) Terhadap Pribadi / Lingkungan Pekerjaan
Adanya faktor keselamatan dan kesehatan kerja, khususnya pada dunia kerja dan dunia usaha dunia industri, pengaruhnya sangat besar, dan dapat merubah pola hidup, dan budaya kerja yang sangat signifikan, tetapi kadarnya akan tergantung juga pada moral komitmen dan tanggung jawab setiap personal yang ada pada komunitas tersebut.Pengaruh K3 diantaranya adalah terhadap : motivasi, produktifitas, kenyamanan, gairah, menekan terjadinya kecelakaan, ergonomi fisik , kesehatan fisik dan mental, memelihara sarana/ fasilitas/peralatan, mencegah kebakaran, mempertahankan kelestarian ekosistem, lingkungan yang sehat, dan lain-lain.
Syarat - Syarat Keselamatan Dan Kesehatan Kerja (K3)
- Mencegah dan mengurangi kecelakaan.
- Membuat jalan penyelamatan (emergency exit)
- Memberi pertolongan pertama(first aids/PPPK)
- Memberi peralatan pelindung pada pekerja dan alat kerja
- Mempertimbangkan faktor-faktor kenyamanan kerja
- Mencegah dan mengendalikan timbulnya penyakit fisik dan psychis karena pekerjaan (ergonomy)
- Memelihara ketertiban dan kebersihan kerja
- Mengusahakan keserasian antar pekerja, perkakas,lingkungan serta cara dan proses kerja
- Mengamankan daerah-daerah, bahan dan sumber - sumber yang berbahaya dengan pengaman yang sesuai dengan sempurna
Resiko Kesehatan kerja : aspek-aspek dari lingkungan kerja yang dapat menyebabkan kondisi
Tidak sehat pada pekerja yang dapat menimbulkan kerusakan atau kerugian baik fisik maupun psikis dalam jangka pendek dan waktu panjang.